ROCKOMOTIF, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta akan melakukan evaluasi terhadap aturan pembatasan kendaraan bermotor dengan skema plat nomor ganjil genap. Langkah itu diambil setelah dikritik karena tetap memberlakukan kebijakan itu di masa pandemi Covid-19.
Padahal, sebelumnya ganjil genap ini ditiadakan karena agar masyarakat menggunakan mobil pribadi, dibandingkan kendaraan umum, karena untuk memutus mata rantai Corona di Ibu Kota.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Doni Monardo meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap sistem pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil genap.
“Kami juga sudah berbicara kepada pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi tentang menggunakan sistem transportasi ganjil genap,” kata Doni dalam rapat kerja dengan Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Baca juga: Ganjil Genap Diberlakukan untuk Mobil dan Motor
Ketika dikonfirmasi, Syafrin Lupito, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan, evaluasi masih dikaji dengan berbagai pemangku kepentingan, jadi belum bisa diputuskan apakah akan dilanjutkan atau ditiadakan lagi.
“Kita masih pelajari semuanya, tentunya akan memberikan hasil yang terbaik untuk masyarakat,” tutur Syafrin ketika dihubungi, Selasa (8/9/2020).
Ganjil genap kembali diberlakukan di 25 ruas jalan Ibu Kota sejak Senin (3/8/2020).
Sistem itu dicabut sementara dalam beberapa bulan terakhir bersamaan dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah Covid-19.
Sistem ganjil genap berlaku setiap hari kerja, yakni Senin-Jumat, pada pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan sore ke malam pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.