ROCKOMOTIF, Jakarta – DKI Jakarta mencabut kebijakan PSBB ketat, dan diganti dengan PSBB transisi mulai 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020. Khusus untuk sektor transportasi, maka tetap disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Menurut Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, aturan untuk menggunakan mobil pribadi tetap harus menerapkan protokol kesehatan khusus. Dalam satu baris mobil hanya boleh diisi maksimal dua orang.
Namun, ada pengecualian bagi yang berasal dari satu domisili atau satu keluarga, di mana boleh seperti situasi normal alias diisi penuh.
“Namun semuanya harus tetap menjalankan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menyediakan hand sanitizer,” tutur Anies di Jakarta, akhir pekan ini.
Baca juga: Selama PSBB Jilid 2, Polda Metro Perbanyak Layanan SIM Keliling
Menurut Anies, hal yang tidak berganti adalah kewajiban pakai masker dan desinfeksi kendaraan setelah selesai dipakai.
Selanjutnya untuk aturan mengunakan sepeda motor. Pengendara motor wajib memakai masker plus melakukan desinfeksi kendaraan serta atribut berkendara setelah selesai digunakan.
“Aturannya tidak berbeda jauh dengan penerapan PSBB transisi jilid pertama. Paling penting harus tetap patuh dengan aturan yang berlaku agar tidak memperbanyak lagi penularan Corona di DKI Jakarta ini,” ungkap Anies.