ROCKOMOTIF, Jakarta – Korps Lalu Lintas ( Korlantas) Polri akhirnya menetapkan warna biru sebagai pembeda kendaraan listrik.
Warna ini akan diterapkan di pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB), tepatnya pada bagian bawah di ruang masa berlaku. Penanda warna biru di pelat nomor ini nantinya hanya akan diberikan bagi sepeda motor atau mobil full electric alias murni listrik.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Brigjen Pol Halim Pagarra, pemilihan tersebut sudah sesuai dengan diskusi dan FGD (diskusi kelompok terarah) yang dilakukan Korlantas beberapa waktu lalu.
“Pemberian warna khusus (biru) untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) sebagai upaya Polri mendukung Perpres 55 tahun 2019. Tepatnya sebagai pemberian insentif non fiskal,” ungkap Halim saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Baca juga: 25 Ribu Unit Mobil Listrik Hyundai Kona Ditarik Kembali
Sementara itu, Kepala Urusan (Kaur) Standarisasi STNK Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKP Fajar Dwi Hanto, mengatakan bila memang hal tersebut sudah mulai dijalankan sejak beberapa waktu lalu.
“Sudah mulai jalan, saya lupa pastinya tapi memang di 2020 ini dan sudah dari beberapa bulan lalu. Waktu itu pembahasannya memang sudah final yang ditetapkan pilihan warna biru,” tutur dia.
Pemberian warna khusus pada kendaraan listrik ini menjadi salah satu upaya Polri dalam mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk transportasi jalan.