ROCKOMOTIF, Jakarta – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1524/KPTS/M/2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, maka segera diberlakukan tarif.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menjelaskan, rencana pemberlakuan tarif dilakukan pada bulan November setelah proses konsultasi dengan dua kepala daerah, yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Rencananya seperti itu, kita masih menunggu keputusannya dulu. Tarifnya akan berlaku Rp 20.000,” ungkap Danang saat dihubungi Minggu (1/11/2020).
Baca juga: Cegah Mudik, Tol Layang Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara
Danang melanjutkan, pemberlakuan tarif itu merupakan integrasi antara tol Jakarta-Cikampek Eksisting dan Tol Layang Jakarta-Cikampek.
Menurut dia, integrasi tarif tol layang Japek ini bertujuan untuk efisiensi transaksi dan distribusi beban lalu lintas, antara Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
“diharapkan integrasi tersebut bisa meningkatkan kinerja lalu lintas, baik dari sisi kecepatan tempuh, maupun dari sisi kapasitas jalan tol,” tutup dia.