ROCKOMOTIF, Jakarta – Semenjak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan PSBB lagi satu bulan lalu, pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor ganjil genap ditiadakan kembali. Kini, meski sudah masuk masa PSBB transisi, aturan itu masih belum diaktifkan lagi.
Penerapan PSBB transisi itu sendiri berlaku sampai 8 November 2020, dan belum tahu diperpanjang lagi atau tidak. Lalu, bagaimana dengan ganjil genap, apakah mulai awal pekan depan diaktifkan lagi?
“Kami belum bisa memutuskan, karena masih dalam PSBB transisi,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Kapan Ganjil Genap Berlaku Lagi di Jakarta?
Belum berlakunya sistem ganjil genap, lanjut Sambodo, untuk menyikapi penyebaran virus corona di Jakarta. Upaya ini ditempuh untuk menjaga physical distancing di public transportation.
“Nah, mungkin kalau dilaksanakan ganjil genap, maka orang yang memiliki kendaraan di luar tanggal tersebut akan beralih ke transportasi umum. Jadi demand-nya akan menjadi tinggi,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, Sambodo pun belum bisa memastikan kapan sistem ganjil genap akan diberlakukan kembali. Menurutnya, polisi hanya sebagai pengawas dan yang memiliki wewenang adalah Pemerintah Daerah lewat instrumen Dinas Perhubungan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pernah menyebutkan pihaknya masih terus berkoordinasi dan mengamati perkembangan situasi arus lalu lintas di masa PSBB Transisi.