ROCKOMOTIF, Jakarta – Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kini tidak ada pemutihan denda pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta. Hal ini disebabkan untuk mendidik masyarakat pengguna mobil dan sepeda motor di Ibu Kota untuk taat membayar pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengutarakan, tidak adil jika apabila memberikan diskon untuk mereka yang tidak tertib dan menunda pembayaran.
“Tentunya ini juga bagian dari edukasi kepatuhan pajak. Agar kepatuhan tidak dinikmati para pihak yang selalu menunggu momen pengurangan pajak untuk menjadi patuh. Pajak adalah kewajiban yang harus ditunaikan,” kata Tsani saat dihubungi, Senin (2/11/2020).
Tsani menjelaskan realisasi penerimaan pajak hingga Jumat (4/9/2020) baru menyentuh Rp17,5 triliun atau sekitar 34,48 persen dari target awal Rp50,92 triliun.
Baca juga: Ini Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan sampai Akhir 2020
“Dibandingkan dengan target awal itu masih jauh sekitar 34,48 persen. Sejauh ini pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan [BPHTB] tidak terlalu mengembirakan dan masih jauh. Lalu jenis pajak yang sifatnya transaksional seperti hotel dan restoran juga terdampak serius,” ungkap Tsani.
Sementara itu, Humas BPRD DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo menambahkan, akhir tahun ini tidak ada pemutihan denda pajak kendaraan. Karena pertengahan tahun 2020 ini sudah dilakukan, semenjak awal pandemi Covid-19.
“Untuk pemutihan pajak di Jakarta saat ini belum ada. Soalnya pada bulan April-Mei sudah pernah (pemutihan),” tutup Dwi saat dihubungi, Senin (2/11/2020).