Angkot di Jakarta Dapat Keringanan Pokok Pajak sampai 50 Persen

0
Seribu angkot jak lingko

ROCKOMOTIF, Jakarta – Bapeda DKI Jakarta resmi memberikan keringan pokok pajak untuk angkutan umum (angkot) sampai 50 persen. Peraturan ini berlaku sampai akhir bulan ini atau 30 Desember 2020.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda DKI Jakarta, Jimmi R. Pardede mengatakan, ini merupakan kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta kepada pemilik angkutan umum.

“Sudah berlaku dan berakhir 30 Desember 2020,” ungkap Jimmi di Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Tahun Pajak 2020. Ada 2 pemberian relaksasi yang diberikan oleh Bapenda bagi kendaraan angkutan umum berpelat kuning.

Baca juga: Tak Ada Lagi Motor dan Angkot di Jalur Cepat Jalan Margonda

Pada pasal 2 ayat 3 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dijelaskan bahwa setiap pemilik kendaraan umum pelat kuning yang difungsikan sebagai angkutan penumpang orang berdasarkan kepemilikan izin penyelenggaraan, akan mendapatkan keringanan 50 persen dari pokok pajak kendaraan bermotornya.

Adapun pada pasal 2 ayat 4 juga dijelaskan, pemberian keringanan itu hanya diberikan apabila tidak ada tunggakan pokok pajak pada tahun pajak sebelumnya.

“Selain mendapatkan keringanan pembayaran pokok pajak, para pemilik kendaraan umum pelat kuning juga bisa menikmati relaksasi penghapusan sanksi administratif, sebagaimana tertuang dalam pasal 3 ayat 3,” tutup dia.

LEAVE A REPLY