ROCKOMOTIF, Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta belum juga memberlakukan ganjil genap. Karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB transisi hingga 27 Desember 2020.
Otomatis, selama PSBB itu berlangsung maka aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor itu belum bisa diberlakukan.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, alasan ganjil genap belum diterapkan kembali guna mencegah penularan Covid-19.
Pasalnya, bila ganjil genap kembali dilakukan, maka dikhawatirkan adanya kemungkinan masyarakat yang akan menggunakan transportasi umum yang bisa mengundang penumpukan.
Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang Lagi, Ganjil Genap Belum Berlaku
“Belum tahu aturan ini tidak berlaku sampai kapan. Pastinya selama PSBB transisi tidak akan diberlakukan,” ungkap Fahri saat dihubungi, Senin (7/12/2020).
Sementara itu, Anies mengatakan, kenaikan kasus terkonfirmasi positif di DKI mulai meningkat setelah cuti bersama dan libur panjang pada akhir Oktober lalu.
“Perpanjangan PSBB Masa Transisi menegaskan pula apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Maka perpanjangan PSBB Masa Transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat (emergency brake policy),” tulis Anies dalam keterangannya, Minggu (6/12/2020).