ROCKOMOTIF, Jakarta – Wacana penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang dibedakan dalam tiga jenis, yaitu C, C1, dan C2, sudah muncul sejak tahun 2016 silam. Namun, sampai sekarang belum terealisasi, dan informasi terakhir aturannya sedang direvisi.
Informasi itu diungkapkan langsung oleh Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol. Jati.
Menurut dia, regulasi SIM masih mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
“Jadi sekarang ini masih direvisi, sehingga belum bisa diinformasikan lebih lanjut lagi,” ungkap Jati di Jakarta belum lama ini.
Baca juga: Selama PSBB Transisi, Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Mengacu laman resmi NTMC Polri, 3 golongan SIM akan disiapkan adalah:
SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc.
SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 cc.
SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 cc ke atas.
Selain itu, aturan itu juga tertuang dalam PP Nomor 60 tentang PNBP SIM. PP ini mengatur tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di situ memang jelas tertulis soal biaya pembuatan SIM C, C1, dan C2.
Pembuatan SIM C1 dan C2 akan dikenakan biasa Rp 100.000. SIM C biasa juga dikenakan Rp 100.000. Adapun untuk biaya perpanjangan ketiganya dikenakan biaya yang sama, yakni Rp 75.000.