ROCKOMOTIF, Jakarta – Bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) atau memperpanjang masa berlaku, pemohon ternyata dilarang menggunakan pakaian berwarna biru. Sebab, ketika proses foto, latar belakang yang dipakai kepolisian berkelir biru.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana. Kata dia, tentunya akan bertabrakan jika pemohon pakai pakaian warna biru juga, karena latar belakang fotonya sudah biru.
“Begitu juga wanita berkerudung, jangan pakai kerudung warna biru. Warna lain boleh asal jangan biru,” ungkap Agung ketika dihubungi, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Selama PSBB Transisi, Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Agung juga menjelaskan, pemohon juga diminta agar menggunakan pakaian rapi dan sopan. Jangan mengenakan kaos oblong atau celana sobek, minimal kaos berkerah dan celana panjang.
“Intinya harus rapih, kalau pakai kaos oblong dan celana pandek tidak akan diterima untuk membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM,” kata dia.
Lantas, bagaimana jika ada pemohon yang terlanjur datang mengenakan pakaian atau kerudung berwarna biru? Agung menjelaskan, tetap akan dilayani oleh petugas, akan tetapi hasil fotonya menjadi tidak maksimal.
“Alasannya itu tadi, sudah pakai pakaian biru, latar belakangnya juga biru, jadinya tidak maksimal hasilnya nanti,” pungkas Agung.