ROCKOMOTIF, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyetujui usulan Kementerian Perindustrian terkait relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor baru.
Aturan itu berlaku mulai 1 Maret 2020 dengan insentif PPnBM sebesar 100 persen untuk tahap pertama. Kemudian sebesar 50 persen tahap kedua, dan 25 persen pada tahap ketiga.
Menanggapi hal itu, salah seorang pedagang mobil bekas di WTC Mangga Dua Joni Gunawan mengatakan, sudah pasti akan berdampak pada penjualan mobil bekas. Bahkan efeknya bisa dirasakan sebelum penerapan kebijakan itu dimulai pada 1 Maret 2021.
Baca juga: Ini Jenis Mobil yang Dapat Insentif Pajak 0%
“Karena orang menahan untuk membeli mobil, menunggu kebijakan itu diterapkan,” ungkap Joni saat dihubungi, Sabtu (13/2/2021).
Efek lainnya juga menyasar kepada harga jual mobil bekas yang sudah pasti turun hingga 10 persen.
“Kalau pedagang tidak mau menurunkan bisa kalah saing dengan mobil baru, jadi mau tidak mau harus diturunkan harganya,” tutup Joni.
Baca juga: Isu Soal Relaksasi Pajak Mobil Baru Bergulir Lagi
Sebagai informasi, insentif pajak PPnBM ini hanya berlaku untuk mobil kategori sedan dan mobil berpenggerak dua roda (4×2). Dengan besaran kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah yang dirakit di dalam negeri dengan tingkat kandungan lokal di atas 70 persen.
Jadi tidak semua mobil yang dijual di Indonesia bisa mendapat keringanan pajak ini. Tapi mobil-mobil dengan kategori di atas merupakan mobil-mobil paling laris dan diminati oleh konsumen dalam negeri. (ana)