ROCKOMOTIF, Jakarta – Mensukseskan program Kapolri baru dalam program 100 hari kerjanya, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Rencananya tilang elektronik itu akan dimulai pada pertengahan Maret 2021 ini.
“Kita mulai terapkan pertengahan bulan ini, di mana salah satunya ialah penegakkan hukum yang transparan di bidang lalu lintas,” tutur Kasatlantas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Ojo Ruslani, Kamis (4/3/2021).
Titik lokasi penerapan ETLE tersebut berada di Simpang Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi. Sementara pelanggar yang direkam adalah pelanggaran marka jalan, penggunaan ponsel saat berkemudi, dan lainnya.
Baca juga: Pekan Depan Tilang Elektronik Diujicoba di Sumsel
“Termasuk penggunaan safety belt. Tadi malam sudah mulai proses pemasangan alat-alatnya nanti akan di-setting jaringan dan lain-lain,” jelas Ojo.
“Dalam waktu 2-3 hari akan selesai untuk nanti persiapan penerapan pada pertengahan Maret 2021 ini,” ucapnya.
Sama seperti di kota lain yang sudah menerapkan, untuk tilang elektronik di Bekasi ini kamera beroperasi selama 24 jam dan berharap program ini berjalan dengan baik.
”Seluruh masyarakat harus mendukungnya serta menjaga karena ini bagian dari upaya transparansi Polri. Kita harus mendukung agar rencana ini bia berjalan dengan baik,” tandas dia. (ana)