ROCKOMOTIF, Jakarta – Mengacu pada Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.169 Tahun 2021, ada 21 mobil yang mendapatkan rileksasi pajak nol persen. Pabrikan otomotif Toyota Astra Motor, resmi mengikuti regulasi pemerintah dengan memberlakukan pajak nol persen tersebut. Salah satu yang menikmati relaksasi pajak tersebut adalah Toyota Yaris.
Setelah regulasi terkait hal tersebut berlaku pada 1 Maret 2021, untuk harga Toyota Yaris termurah yakni Yaris 1.5G M/T 3 Airbags kini dibanderol dengan harga Rp 248,3 juta. Adapun pengurangan biaya yang diberikan adalah hampir Rp 20 juta. Sementara untuk model serupa namun dengan tambahan 7 Airbags, kini dihargai Rp 252,9 juta.
Model Toyota Yaris lainnya yang juga mendapat insentif pajak adalah 1.5G CVT 3 Airbags dan 7 Airbags. Untuk harga yang ditawarkan adalah Rp 258,2 juta dan Rp 262, juta. Selisih pada varian ini berada pada kisaran Rp 18 juta sampai Rp 19 juta.
Untuk varian tertingginya yakni TRD, juga mendapatkan relaksasi pajak yang besarannya mulai dari Rp 18 juta sampai Rp 20 juta.
Baca juga: Diskon PPnBM Lebih Dari Rp 50 Juta, Toyota Vios Kini Dibanderol Rp 250 jutaan
Secara detailnya, untuk Yaris 1.5S M/T TRD 3 Airbags dan 7 Airbags, setelah berlakunya PPnBM Nol Persen kini dibanderol dengan harga Rp 268,8 juta dan Rp 273,4 juta. Sementara dengan kasta tertingginya, Yaris 1.5S CVT TRD 3 Airbags dan Airbags, kini dipatok dengan harga Rp 279,5 juta dan Rp 284 juta.
Mengenai spesifikasinya, Toyota Yaris tebaru ini masih dibekali dengan mesin bensin empat silinder berkapasitas 1.5 liter. Tenaga yang dihasilkan dari hatchback ini adalah sebesar 107 PS dan torsi maksimum 14,3 kgm.
Sedangkan untuk fitur keselamatan yang kini diusung, Toyota Yaris hadir dengan penyempurnaan lewat fitur Vehicle Stability Control (VSC), Hill Start Assist (HSA), ABS + EBD dan Brake Assist. Serta Isofix untuk menjaga keamanan anak kecil yang berada dalam perjalanan.