ROCKOMOTIF, Jakarta – Belakangan ini viral video di media sosial tentang helm polisi di wilayah Jawa Tengah dipasang kamera sebagai alat penunjang tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (E-TLE).
Direktur Reserse Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Rudi Syafirudin mengatakan helm berkamera itu digunakan petugas yang berpatroli. Kamera akan merekam pelanggaran lalu lintas sekaligus proses ketika petugas melakukan peneguran.
“Apabila yang bersangkutan sudah melanggar lalu lintas dan terekam di kamera. Tidak ada penilangan secara langsung,” jelas Rudi saat dihubungi belum lama ini.
Baca juga: Ada Tilang Elektronik, Bagaimana Nasib Tilang Manual?
Menurut dia, Petugas di lapangan tidak melakukan penilangan secara langsung dalam proses ETLE yang berbasis kamera pemantauan.
Pelanggaran lalu lintas akan terekam kamera ETLE yang terpasang di helm polisi, kemudian hasil foto akan dijadikan barang bukti penilangan. Lalu surat tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan bisa melakukan konfirmasi via website atau mendatangi langsung kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Bila pemilik gagal mengonfirmasi ada sanksi administratif misalnya blokir STNK. (Ana)