Ini Langkah Perpanjangan SIM via Ponsel Pintar

0
sim online aplikasi

ROCKOMOTIF, Jakarta – Korlantas Polri terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kali ini melalui layanan perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

“Kami sudah memastikan pembuatan dan perpanjangan SIM online dilakukan lewat aplikasi dan segera dirilis dalam waktu dekat,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Jakarta belum lama ini.

Adapun aplikasi yang digunakan yaitu Sinar (SIM Nasional Presisi) yang berlaku nasional setelah dirilis Senin (12/4) mendatang. Aplikasi Sinar tersedia dan bisa diunduh dari HP berbasis Android dan iOS.

Berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi ponsel:

1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik

Sementara, berikut tahapan perpanjangan SIM online via aplikasi:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Baca juga: Bikin dan Perpanjangan SIM Online Dimulai 4 April 2021

Aplikasi SINAR diklaim memudahkan masyarakat karena proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui ponsel.

Layanan online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi A (mobil) dan C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas.

Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik dengan catatan lolos atau memenuhi persyaratan saat registrasi online. (ana)

LEAVE A REPLY