ROCKOMOTIF, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan layanan SIM online atau disebut SINAR/SIM Nasional Presisi. Aplikasi ini bisa digunakan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C secara online.
Dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh di Play Store maupun Apps Store, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM hanya dengan menggunakan ponsel.
Lantas bagaimana dengan layanan SIM keliling, apakah tetap ada atau ditiadakan? Menurut penjelasan Kepala Korlantas Polro Irjen Pol Istiono, layanan SIM keliling tetap ada meski SIM online sudah meluncur.
Baca juga: Aplikasi Bikin dan Perpanjangan SIM Resmi Diluncurkan
“Jadi semuanya bertahap, kini kita masih sediakan layanan SIM keliling sampai semuanya benar-benar menerapkan SIM online,” ungkap Istiono di Jakarta.
Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM diberikan pilihan. Bagi yang melek teknologi, bisa menggunakan layanan SIM online, dan untuk yang belum paham dengan SIM online bisa memanfaatkan SIM keliling.
“Ini buat orang-orang yang memang akrab teknologi saya pikir tidak ada masalah, bagi masyarakat kami sebagian bermasalah. Tapi kami semua akan akomodir,” ujar Istiono. (ana)