ROCKOMOTIF, Jakarta – Diskon Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang diberlakukan pemerintah bagi mobil berkapasitas 1.500cc hingga 2.500cc membuat penjualan meningkat tinggi. Sayangnya ada satu produk Mitsubishi Motors yaitu Pajero Sport tidak mendapat insentif pajak ini.
PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) melalui Presiden Direktur Naoya Nakamura mengatakan kekecewaannya karena Pajero Sport tidak mendapat diskon ini.
“Kami kecewa karena Pajero Sport tidak bisa mendapat relaksasi PPnBM seperti Xpander dan Xpander Cross. Mengingat adanya ketentuan mengenai komponen lokal yang harus mencapai 60 persen. Sementara pabrik MMKI sudah berusaha untuk meningkatkan komponen lokal ini secara bertahap. Namun hingga sekarang tetap belum bisa memenuhi syarat local purchase ini,” ujarnya saat Media Gathering Virtual, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Mobil yang Dapat Diskon PPnBM Bertambah Jadi 29 Model, Ini Daftarnya
Meski Pajero Sport ini tidak mendapat diskon pajak untuk kendaraan 2.500cc ini, Nakamura tetap optimis dengan respon konsumen terhadap New Pajero Sport.
“Paling penting kami harus bisa meyakinkan konsumen kalau produk kami tetap berkualitas meskipun tidak mendapat diskon pajak. Kami ada promo sendiri untuk pajero sport di bulan April. Sehingga konsumen yang tertarik dengan pajero sport tetap bisa menikmati promo,” tambahnya.
Insentif pajak bagi mobil dengan kapasitas mesin kendaraan 1.500 cc hingga 2.500 cc seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian terbagi dalam dua segmen utama.
Baca juga: Fitur Canggih di Pajero Sport Ini, Bikin Fortuner Ketar-Ketir
Pertama mobil penumpang kapasitas mesin 1.501cc hingga 2.500cc, penggerak dua roda dan TKDN minimal 70 persen. Berikutnya mobil penumpang kapasitas mesin 1.501cc hingga 2.500cc, penggerak empat roda dan TKDN minimal 70 persen.
Adapun pemberian diskon tarif PPnBM bagi kendaraan dimaksud beda-beda. Pada kendaraan 4×2, semula 20 persen akan menjadi 10 persen untuk tahap I (April-Agustus 2021) serta menjadi 15 persen di tahap II (September-Desember 2021).
Skema bagi kendaraan berpenggerak 4×4 adalah diskon sebesar 25 persen. Segmen mobil yang sedianya memiliki tarif PPnBM 40 persen akan menjadi 30 persen untuk tahap I dan 35 persen tahap II.