Aturan Baru Soal Penggolongan SIM C

0
penggolongan sim c

ROCKOMOTIF, Jakarta – Aturan mengenai penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C, sebenarnya sudah terdengar sejak beberapa tahun lalu. Namun kini sudah mulai terlihat titik cerahnya.

Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, resmi diundangkan pada 19 Februari 2021.

Beleid ini menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Ada 47 pasal dan yang menarik adalah adanya penggolongan baru untuk golongan SIM C. Kini tak lagi satu jenis, tapi ada SIM CI dan CII.

Baca juga: Layanan SIM Secara Online Bisa Putus Praktik Pungli

– SIM C, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc

– SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, atau yang menggunakan daya listrik

– SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau yang menggunakan daya listrik.

Selain itu, ada perbedaan usia penerbitan untuk SIM C.

– SIM C usia paling rendah 17 tahun

– SIM CI usia paling rendah 18 tahun

– SIM CII usia paling rendah 19 tahun

Baca juga: Aplikasi Sinar Hanya untuk Perpanjangan SIM A dan C

AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri mengatakan, kebijakannya sudah resmi diterbitkan dan akan berlaku dalam waktu dekat.

“Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini,” jelas Arief saat dikonfirmasi, Minggu (30/5/2021).

Arief melanjutkan, penetapannya antara bulan Agustus atau September 2021, penggolongan SIM untuk kendaraan akan mulai diterapkan. (ana)

LEAVE A REPLY