ROCKOMOTIF, Jakarta – Masyarakat Jawa Tengah yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, bisa memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan yang diadakan oleh Pemprov Jawa Tengah.
Program tersebut berlaku mulai 6 Mei sampai 6 September 2021. Pembebasan pajak ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua, roda empat atau lebih.
“Bagi masyarakat Jateng yang masih nunggak bayar pajak kendaraan, buruan datang ke Samsat terdekat,” tulis di situs Bapenda Jateng.
Baca juga: Catat, Ini 3 Provinsi yang Bebaskan Pajak Kendaraan
Bapenda mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB untuk dapat memanfaatkan insentif pemutihan denda. Dengan demikian, tunggakan yang wajib dibayar hanya untuk komponen pokok pajak.
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai saluran yang sudah disediakan oleh Pemprov Jateng. Salah satu layanan yang dibuka adalah pembayaran pajak langsung di Samsat yang ada di seluruh wilayah Jateng.
Bapenda mengharapkan insentif pemutihan denda bisa dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan uang pajak yang dibayar menjadi modal pemprov melakukan pembangunan daerah yang lebih baik di Jateng. (ana)