Bulan Depan Tilang Elektronik di Solo Berlaku untuk Sepeda Motor

0
tilang elektronik berlaku bagi semua kendaraan
Mulai Februari 2020, tilang elektronik berlaku bagi semua kendaraan di Jakarta

ROCKOMOTIF, Jakarta – Tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diberlakukan di Solo, Jawa Tengah, terhitung Juli 2021 akan diberlakukan untuk pengguna sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas.

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pihak kepolisian fokus menindak pelanggaran kasat mata.

“Seperti tidak pakai helm, melanggar marka jalan, garis setop, hingga menggunakan telepon selular,” jelas dia belum lama ini.

Baca juga: Setiap Hari 400 Kendaraan Terjaring ETLE, Ini Pelanggaran Terbanyak

Adhytiawarman menjelaskan, sistem penindakan tak jauh berbeda seperti yang diberlakukan untuk kendaraan roda empat. Pengawasannya juga diberlakukan selama 24 jam.

“Pelangaran bisa berkurang setiap hari, seperti pelanggaran mobil saat ini dari 3000 menjadi 1100 pelanggaran,” tegasnya.

Ada lima titik kamera yang terpasang yakni di simpang empat Kerten atau depan Mal Solo Square, Jalan Adi Sucipto (depan DPRD), Jalan Slamet Riyadi (Depan Loji Gandrung), Jalan Kol Sutarto (Depan RSUD Moewardi) dan jalan Letjen Suprapto (Sate Dahlan). (ana)

LEAVE A REPLY