ROCKOMOTIF, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI mengusulkan agar pembatasan kendaraan dengan skema plat nomor ganjil genap diterapkan kembali. Alasannya karena setiap pagi dan sore hari terjadi kepadatan arus lalu lintas.
Sebagai penindak hokum, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak mengiyakan begitu saja usulan tersebut. Mengingat kondisinya masih pandemi. Apabila ingin diterapkan, maka sistem atau alat transportasi di sejumlah ruas yang menerapkan ganjil genap harus ditambah, agar tidak terjadi penumpukan penumpang.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana mengingatkan agar kebijakan tersebut tak mengakibatkan penumpukan penumpang yang berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Baca juga: Ini Syarat dari Polisi Jika Ganjil Genap Mau Diterapkan Lagi
Menurutnya, saat aturan Gage kembali diterapkan, akan ada perpindahan moda transportasi lantaran masyarakat yang tadinya menggunakan moda transportasi pribadi bakal beralih ke moda transportasi umum.
“Jadi, memang harus dilihat kesiapannya bagaimana, jangan sampai ada penumpukan di moda transportasi umum,” ungkap Rusdy di Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Rusdy membenarkan bahwa Jenderal Sudirman-MH Thamrin memang bisa diterapkan Gage lantaran adanya moda transportasi umum seperti MRT dan Transjakarta. Namun, sejumlah kawasan lainnya masih perlu kajian lebih dalam lantaran belum lengkapnya sarana dan prasara transportasi umum.
“Kami sarankan, rekomendasi manakala diterapkan kembali ganjil-genap pada masa pandemi ini perlu diperhatikan juga kelengkapan sarana dan prasarana moda transportasi angkutan umum,” tutup Rusdy. (ana)