Penerapan Tilang Elektronik Nasional Tahap 2 Dimulai Juni 2021

0
tilang elektronik psbb jakarta

ROCKOMOTIF, Jakarta – Korlantas Polri siap menerapkan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE) tahap kedua pada Juli 2021.

Dalam penerapan tahap kedua ini, dijelaskan Kepala Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Irjen Pol Istiono, ada sekitar 13 Polda yang akan menerapkan tilang elektronik tahap dua nasional. Jumlah titik pemasangan kamera disebut lebih banyak dari pada tilang elektronik tahap pertama.

“Tilang elektronik tahap dua rencananya pertengahan Juli nanti, ada sekitar 13 Polda, titik ada banyak, ada penambahan tentunya. Tugas sekarang untuk memastikan, memetakan di mana-mana saja yang pasti untuk kami luncurkan. Kami matangkan benar supaya optimal pelaksanaanya,” ungkap Istiono dalam keterangannya, Jumat, 4 Juni 2021.

Namun, Istiono tidak menyebutkan Polda mana saja yang akan menerapkan tilang elektronik tahap kedua.

Baca juga: Hari Ini Tilang Elektronik Serentak Berlaku di 12 Polda di Indonesia

Dia hanya menegaskan bahwa tilang elektronik itu menargetkan 10 pelanggaran, yakni melanggar rambu lalu-lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.

Selanjutnya, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Tilang elektronik merupakan upaya penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Sehingga ke depan penegakan hukum, polisi tidak langsung berinteraksi dengan masyarakat. (ana)

LEAVE A REPLY