Aturan Baru, Perjalanan Darat di Wilayah Aglomerasi Wajib Sertakan STRP

0
pelanggaran psbb polda metro jaya

ROCKOMOTIF, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan kembali melakukan update untuk syarat perjalanan di wilayah Aglomerasi selama PPKM Darurat. Terbaru, yakni wajib menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Aturan tersebut tertuang dalam SE 43 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Ada dua SE yang kami terbitkan, untuk darat SE 49 dan perkeretaapian SE 50. Tujuannya lebih menekan perjalanan orang di transportasi darat, penyeberangan, perkeretaapian khususnya di kawasan aglomerasi dan berlaku mulai 12 Juli 2021,” terang Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam acara virtual, belum lama ini.

psbb surabaya pengendara motor

Baca juga: Begini Aturan Naik Motor Selama PPKM Darurat

Adita melanjutkan, selain STRP, para pelaku perjalanan transportasi darat juga bisa menyertakan surat tugas yang ditandatangani perusahan atau pejabat minimal eselon II untuk sektor pemerintahan yang bersetempel, atau cap basah, atau tanda tangan elektronik.

“Ketentuan ini untuk perjalanan rutin dalam wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal. Selain itu, melengkapi dokumen perjalanan berupa STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, namanya bisa bermacam-macam tergantung Pemda setempat,” tutup Adita.

Menurut dia, sesuai dengan Koordinator PPKM Darurat, untuk menurunkan angka harian Covid-19 di Indonesia diperlukan penurunan tingkat mobilitas masyarakat minimal 30 sampai 50 persen dari biasanya. (ana)

LEAVE A REPLY