Naik Transjakarta Selama PPKM, Wajib Tunjukkan STRP

0
Jam operasional Transjakarta

ROCKOMOTIF, Jakarta – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) resmi mewajibkan kepada pelanggan untuk menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat menggunakan moda transportasi tersebut.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19.

Ketentuan ini akan diberlakukan mulai Senin 12 Juli 2021 untuk membatasi masyarakat dalam melakukan kegiatan di luar sektor esensial dan kritikal.

“Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) bisa menggunakan ID Card. Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan Transjakarta,” ujar Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi, dalam keterangan resminya.

Baca juga: Begini Aturan Naik Motor Selama PPKM Darurat

Adapun seluruh calon pelanggan diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan surat dari pimpinan instansi (minimal eselon 2 (dua) untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal).

Nantinya setiap pelanggan yang akan menggunakan moda transportasi tersebut akan diminta untuk menunjukan surat tersebut kepada Petugas Layanan Halte (PLH). Mereka juga akan dibantu oleh tim dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang akan melakukan pemeriksaan.

“Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami. Jika surat dinyatakan sesuai syarat, maka bisa langsung melakukan Tap in dan memasuki area halte dan melanjutkan perjalanan. Namun sebaliknya apabila pelanggan tidak memiliki surat keterangan, pelanggan tersebut diminta untuk meninggalkan halte dan kembali lagi dengan membawa serta semua persyaratan,” tambahnya.

Baca juga: Ojek dan Taksi Online Boleh Beroperasi Selama PPKM Darurat, Tapi dengan Syarat

Selanjutnya untuk layanan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans, pengecekan akan dilakukan pada titik-titik masuk ke area penyekatan.

Disamping itu, petugas dan pramudi angkutan kecil akan terus mengingatkan kepada pelanggan yang ingin melanjutkan perjalanan menggunakan layanan BRT dan area penyekatan untuk menunjukan STRP sesuai ketentuan.

LEAVE A REPLY