ROCKOMOTIF, Jakarta – Meski dalam rangka PPKM darurat sampai 20 Juli 2021, masyarakat yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) masih bisa datang ke Satpas. Namun, tidak seperti biasa karena jumlah pemohon akan dibatasi dan wajib mematuhi protokol kesehatan.
Kasi Standarisasi Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, mengatakan tidak adanya perubahan jadwal operasional itu bertujuan untuk tetap memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat.
“Waktu layanan akan tetap sama dari jam 08.00 sampai 15.00, tapi selama PPKM Darurat ini, penerapan protokol kesehatan akan semakin diperketat, baik itu bagi pemohon SIM maupun personel di Satpas atau SIM Keliling,” jelas Arief Budiman di Jakarta belum lama ini.
Baca juga: Ini Kata Polisi Soal Syarat Bikin SIM Harus Sudah Vaksin
Korlantas tetap akan membatasi kapasitas layanan di kantor Satpas dan SIM keliling selama PPKM Darurat. Hal ini tentu saja bertujuan untuk mencegah adanya kerumunan massa.
“Kemudian jumlah pemohon juga akan kami batasi, untuk layanan yang berada di kawasan Zona Merah, maksimal hanya boleh 25 persen pemohon dari kapasitas normal. Sementara untuk di luar kawasan Zona Merah, maksimal 50 persen dari kapasitas normal,” ungkap dia.
Selain itu, dengan adanya pembatasan kuota pemohon tersebut, para pemohon tak perlu khawatir apabila masa berlaku SIM-nya akan habis di masa PPKM darurat.
Sebab, selama pemberlakuan PPKM Darurat, pihaknya akan memberikan dispensasi bagi masyarakat yang waktu jatuh tempo SIM-nya habis saat masa PPKM Darurat.
“Kami juga akan memberikan dispensasi seperti saat kemarin Instruksi Mendagri Nomor 14 tentang PPKM, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Juni hingga 5 Juli, bisa diperpanjang setelah PPKM selesai. Nah dengan adanya keputusan baru PPKM Darurat, kemungkinan dispensasi itu akan kami perpanjang sampai 20 Juli 2021 atau sampai PPKM Darurat selesai,” tutup Arief. (ana)