ROCKOMOTIF, Jakarta – Korlantas Polri akan memberlakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C, yakni C, C1, dan C2 mulai Agustus 2021. Penerapannya akan dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Ajun Komisaris Besar Arief Budiman. Menurut dia, sekarang ini sedang dalam tahap persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami juga mempersiapkan sarana prasarana bagi petugas yang ada di Satpas. Sehingga memang target kami bulan Agustus aturan ini sudah bisa diimplementasikan,” terang Arief di Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Berlaku, Polda Metro Jaya Meniadakan Perpanjangan SIM
Menurut dia, meski kini masyarakat baru dapat membuat SIM CI, namun pengendara moge 500 cc ke atas diberi dispensasi. Kelonggaran yang diberikan berupa masyarakat pemilik SIM CI tetap dapat motor meski kapasitas mesin di atas 500 cc.
“Ya artinya Agustus bisa diimplementasikan untuk naik golongan karena rata-rata pasti SIM C udah lebih dari setahun. Nah di 2022 ditingkatkan lagi ke C2, karena C1 mereka sudah setahun,” kata dia.
Arief menambahkan SIM CII akan menjadi golongan paling tinggi bagi legalitas pesepeda motor di Indonesia. Sebab itu SIM CII akan berlaku buat seluruh jenis sepeda motor dari ukuran kecil, besar, bahkan sepeda motor listrik. (ana)