ROCKOMOTIF, Jakarta – Dalam kepemilikan asuransi kendaraan bermotor, salah satu hal yang kerap kali menjadi fokus adalah proses klaimnya. Sering kali, nasabah asuransi tersebut dibuat repot saat akan mengurus klaim kendaraan tersebut.
Tapi rupanya, ada beberapa cara yang harus diperhatikan dalam melakukan klaim asuransi. Menurut Direktur Utama Adira Insurance, Wayan Pariama, nasabah atau pemegang polis asuransi harus memahami beberapa hal berikut ini agar klaim tersebut dapat diterima oleh pihak penyedia layanan.
“Pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis,” buka Wayan, dalam penjelasannya.
Selain itu, untuk syarat administrasi juga harus dipersiapkan. Pasalnya, dalam mengurus klaim tersebut, pemohon juga harus melengkapi beberapa berkas. Mengenai berkas yang harus disiapkan tersebut, meliputi surat-surat penting yang dibutuhkan dalam berkendara sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Baca juga: Mengenal Pentingnya Third Party Liability dalam Asuransi
“Melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian.
Kendaraan milik Tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum,” tambahnya.
Adapun hal lainnya yang juga harus diperhatikan dalam mengklaim asuransi adalah bukti berupa foto mengenai kendaraan pasca kecelakaan.
“Jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan Anda pasca kecelakaan, dan memahami penyebab kecelakaan yang ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung. Perhatikan juga terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis. Lalu jangan membuat kerusakan yang disengaja oleh Tertanggung,” beber Wayan.
Terakhir adalah pemegang asuransi tersebut juga harus memahami perihal polis apa saja yang diberikan oleh pihak asuransi. Terutama klaim yang dijamin dalam polis atau termasuk dalam klausul pengecualian dalam polis
“Adira Insurance selalu berfokus kepada kebutuhan Pelanggan, termasuk memberikan rasa aman bagi Pelanggan maupun kepada pengguna jalan lainnya. Dengan memiliki jaminan TPL, kita sudah turut berpartisipasi untuk kemaslahatan orang banyak, terutama apabila ada korban kecelakaan yang tidak bisa mendapatkan biaya pengobatan,” tutup Wayan.