ROCKOMOTIF, Jakarta – Pasca libur lebaran 2022 yang berakhir pada 8 Mei 2022, pelanggar tilang elektronik kembali ramai lantaran menerobos kawasan ganjil-genap.
Sebagaimana yang sudah diinformasikan, Polda Metro Jaya, kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan melalui skema ganjil-genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta.
Setelah dua hari diberlakukan, tercatat pelanggar tilang elektronik sebanyak 165 kasus yang tertangkap kamera electronic-traffic law enforcement (e-TLE).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, dalam keterangannya menjelaskan 165 kasus tersebut terjadi pada dua hari, yakni Senin dan Selasa (9 dan 10 Mei 2022).
“Total yang ter-capture ada 165 pelanggaran yang terjadi pada Senin (9/5) dan Selasa (10/5),” kata Jamal, Kamis (12/5/2022).
Dari tangkapan kamera e-TLE tersebut, total ada 46 pelanggar yang ditilang. Dengan rincian 16 pelanggar ditilang pada Senin (9/5) dan 30 pelanggar ditilang pada Selasa (10/5).
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan peraturan ganjil genap sudah kembali dilaksanakan pascalibur nasional. Dia mengatakan peraturan gage penuh sudah diaktifkan kembali.
“Sudah (dilaksanakan), kan di pergubnya jelas bahwa gage tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional,” kata Sambodo, Selasa (10/5).
Sambodo mengatakan penindakan dilakukan secara manual oleh petugas di lapangan dan melalui e-TLE.
“Ketika hari libur nasional sudah berakhir, dan sudah mulai kerja lagi kemarin tanggal 9, kita sudah aktifkan lagi gage full, baik penindakan secara ETLE maupun penindakan manual,” sambungnya.
Ganjil genap diterapkan setiap hari Senin-Jumat pada pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB, kecuali Sabtu-Minggu dan libur nasional. Ada 13 ruas jalan di DKI Jakarta yang diterapkan aturan ganjil genap.