ROCKOMOTIF, Jakarta – Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dan BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah dokumen wajib yang harus dibawa ketika kita berkendara, baik motor atau mobil. Nah kalau STNK dan BPKB hilang atau rusak bagaimana cara mengurusnya? Dan apakah kita masih bisa berkendara dengan kendaraan yang surat-suratnya tidak lengkap itu?
Tentu kita tidak bisa berkendara jika kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat seperti STNK. Meskipun hilang tapi tetap saja kalau ada razia di jalan pasti pihak kepolisian akan menanyakan surat-surat kendaraan.
Tapi jika kamu sudah memiliki bukti kalau STNK yang hilang atau rusak itu sedang diurus di SAMSAT ada kemungkinan kamu bisa lolos dari razia.
Bagaimana cara mengurus STNK yang rusak atau hilang, simak penjelasannya yang dirangkum dari situs resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ini.
Baca juga: Layanan Cek STNK Online untuk Ketahui Biaya Pajak Kendaraan
Untuk mengurus kita harus membawa bukti-bukti dan juga persyaratan yang bisa membuktikan kalau kendaraan tersebut adalah milik kita. Jika berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya atau DKI Jakarta dan sekitarnya Anda bisa datang langsung ke Gedung biru di Polda Metro Jaya. Jika masih ada fotokopi dari STNK atau BPKB ini juga bisa disertakan.
Berikut ini syarat-syarat yang wajib disertakan untuk mengurus pembuatan STNK dan BPKB baru.
STNK rusak:
– Lampirkan dokumen STNK yang rusak
– BPKB kendaraan
– KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
STNK hilang:
– Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat
– Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres
– KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
– Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli
BPKB rusak:
– Isi formulir permohonan
– KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
– Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
– BPKB yang rusak masih ada
– Cek fisik kendaraan
– STNK asli dan foto copy
BPKB hilang:
– Isi formulir permohonan
– KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
– Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
– Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
– Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai
– STNK asli dan foto copy
– Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
– Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan)
Baca juga: STNK dan BPKB Rusak Akibat Banjir, Begini Prosedur Bikin Baru
Sementara untuk biaya pengurusan surat-surat STNK dan juga BPKB secara resmi adalah sebagai berikut.
Penerbitan STNK
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
b. Perpanjangan Per Penerbitan per 5 tahun Rp 100.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp 200.000
b. Perpanjangan Per Penerbitan per 5 tahun Rp 200.000
Penerbitan BPKB
1. Kendaraan bermotor roda2 atau roda 3
a. Baru Per Penerbitan Rp 225.000
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 225.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp 375.000
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 375.000