Kemenperin Punya 2 Cara untuk Tingkatkan Populasi Kendaraan Listrik di Indonesia

0
Kementerian Perindustrian ingin percepat kehadiran kendaraan listrik di Indonesia

ROCKOMOTIF, Jakarta – Kementerian Perindustrian memiliki strategi baru untuk mengakslerasi populasi penggunaan kendaraan listrik di Indonesia baik itu kendaraan bermotor roda dua atau roda empat.

Dalam hal ini, setidaknya ada dua hal yang bisa dilakukan agar masyarakat lebih tertarik untuk menggunakan kendaraan listrik dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini juga untuk menanggapi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan

Untuk lebih memaksimalkan hal tersebut, Kementerian Perindustrian melalui Agus Gumiwang Kartasasmita, selaku Menperin menjelaskan bahwa ada dua hal yang harus dijalankan, yakni sosialisasi dan edukasi agar masyarkat dapat menyerap mengenai keuntungan yang mereka dapatkan saat menggunakan kendaraan listrik.

“Saat ini, sosialisasi dan edukasi menjadi salah satu langkah yang sangat penting, misalkan terkait dengan dampak positif bagi ekonomi dan lingkungan serta kenyamanan pakai kendaraan listrik,” jelas Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan resmi yang dirilis Kementerian Perindustrian.

Di samping itu, Kementerian Perindustrian juga terus melakukan percepatan di beberapa aspek. Terutama jika mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Kami terus melakukan pendalaman terkait dengan industri kendaraan listrik, baik itu untuk kendaraan roda empat maupun roda dua. Khusus untuk roda dua, ada target dari Bapak Presiden dalam waktu yang sesingkat-singkatnya bisa segera memproduksi dua juta unit pada 2025,” tambah Agus.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian juga menekankan bahwa untuk menambah populasi kendaraan listrik di Indonesia, pihaknya juga terus mengoptimalkan penggunaan komponen dalam negeri sehingga secara langsung dapat meningkatkan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

“Pengoptimalan nilai komponen lokal ini dapat meningkatkan potensi pasar kendaraan akibat diterbitkannya Inpres No 7 Tahun 2022,” tandas Agus Gumiwang.

LEAVE A REPLY