Sesuai Arahan Kapolri, Polisi Dilarang untuk Melakukan Tilang Manual

0
Tilang manual ditiadakan
Tilang manual resmi ditiadakan, digantikan dengan ETLE

ROCKOMOTIF, Jakarta – Sesuai dengan arahan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang menjelaskan tilang manual ditiadakan, disambut baik oleh beberapa Satlantas Polres di Indonesia.

Salah satunya adalah Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat, di mana pihaknya kini akan memberlakukan sistem tersebut dan sepenuhnya mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) bagi pelanggar lalu lintas.

Tilang manual ditiadakan ini juga menanggapi arahan dari Presiden Jokowi kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu. Selanjutnya, pihak kepolisian tersebut hanya akan memberikan sanksi berupa teguran kepada para pelanggar lalu lintas.

“Bahwa saat ini tidak diberlakukan tilang manual. Sejak arahan Bapak Kapolri, dilanjutkan dengan arahan Bapak Kapolda dan Dirlantas,” jelas Kasat Lantas Polres Jakarta barat, Kompol Maulana Karipesina, dilansir Korlantas Polri.

Instruksi tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

“Ya diberikan teguran, tidak penindakan berupa hukum tapi penindakan berupa teguran,” tambah Kompol Maulana Karipesina.

Dengan begitu, pemaksimalan penggunaan E-TLE akan menjadi satu-satunya cara yang akan ditempuh oleh pihak kepolisian untuk menindak pelanggar lalu lintas.

“Penindakan pelanggar lalu lintas tilang manual ditiadakan. Namun hanya dengan menggunakan E-TLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintasn,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

LEAVE A REPLY