Honda Prospect Motor Berikan Tanggapan Terkait Insentif Mobil Listrik

0
PT Honda Prospect Motor berikan tanggapan terkait insentif mobil listrik
PT Honda Prospect Motor berikan tanggapan terkait insentif mobil listrik

ROCKOMOTIF, Bali – Insentif mobil listrik yang kini digaungkan oleh pemerintah, mendapat atensi yang sangat baik dari para Agen Pemegang Merk (APM) otomotif di Indonesia.

PT Honda Prospect Motor sebagai APM mobil Honda di Tanah Air, menyampaikan tanggapannya terkait rencana pemerintah lewat pemberian keuntungan tersebut. Dalam tanggapan perusahaan, hal ini tentunya memberikan dampak yang lebih baik.

Menurut Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor, insentif mobil listrik akan memiliki peran penting terhadap industri otomotif.

“Wacana ini sudah kita sampaikan ke prinsipal. Nanti kita lihat responnya, karena wacana ini menarik. Kita mendukung apa yang diwacanakan tersebut,” jelas Yusak Billy, di sela-sela Media Testi Drive Honda WR-V di Bali, (19/12/2022).

Tidak hanya insentif mobil listrik, melalui peraturan yang nantinya akan diterbitkan tersebut, diharapkan tidak hanya berlaku untuk segmen elektrifikasi. Namun, mobil dengan mesin konvensional juga diharapkan bisa mendapatkan keistimewaan tersebut.

“ICE bisa karena fuel consumption yang baik menghasilkan emisi rendah. Emisi di bawah 150 gram per kilometer paling rendah. Seperti Honda WR-V, sudah mendapatkan pajak terendah,” tambah Billy.

Dalam wacana insentif mobil listrik, pemerintah akan memberikan potongan harga sebesar Rp80 juta. Sementara untuk hybrid, kebijakan tersebut akan diberikan sebesar Rp40 juta.

“Saya yakin pemerintah punya berbagai perhitungan hingga keluar angka tersebut. Kita akan ikuti apa yang pemerintah anjurkan. Komitmen kami pasti ke arah elektrifikasi. Sambil berjalan, ICE dan hybrid bisa jadi pilihan, karena berkontribusi mengurangi gas buang sampai akhirnya fuel battery,” tandasnya.

Kehadiran insentif mobil listrik tersebut merupakan sebuah perluasan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas bagi pejabat pemerintah pusat dan daerah.

Selain Indonesia, rupanya kebijakan tersebut juga telah dilakukan oleh beberapa negara seperti Amerika Serikat (AS), Cina, Norwegia, Belanda, hingga Jepang.

LEAVE A REPLY