Busi Palsu Semakin Meresahkan, Ini Dampak Negatif untuk Kendaraan

0
Busi palsu NGK semakin marak, Niterra Mobility Indonesia siapkan langkah tegas
Busi palsu NGK semakin marak, Niterra Mobility Indonesia siapkan langkah tegas

ROCKOMOTIF, Jakarta – Peredaran busi palsu yang kini semakin marak, turut menyita perhatian dari pabrikan spark plug Niterra Mobility Indonesia, selaku pemilik brand NGK.

Perusahaan asal Jepang tersebut, benar-benar concern terhadap peredaran barang tersebut sehingga pihaknya akan menempuh jalur hukum bagi siapa saja yang melakukan pemalsuan.

Pada dasarnya, penggunaan busi palsu tersebut tidak hanya merugikan konsumen semata. Namun, sebagai brand yang memiliki kualitas di setiap lini produknya, merasa dirugikan atas peredaran barang yang tidak original tersebut.

Di sela-sela rangkaian acara Journalist Writing Competition (JWC) di Jakarta (19/06), Citra Aji selaku Manager Marketing PT Niterra Mobility Indonesia, mengungkapkan bahaya apa saja yang akan dirasakan konsumen saat menggunakan produk yang tidak asli.

“Maraknya peredaran busi palsu baik online dan offline tentunya sangat merugikan. Alih-alih konsumen ingin mendapatkan produk berkualitas, tapi malah dapat busi palsu. Penggunaannya juga dapat memungkinkan hal-hal buruk terjadi di kendaraan,” buka Citra Aji.

Adapun beberapa kerugian yang dimaksud antara lain adalah biaya yang dikeluarkan akan lebih banyak. Mengingat usia pakai barang tersebut lebih sebentar, maka konsumen akan lebih cepat mengganti komponen tersebut.

Kemudian, kerugian penggunaan busi palsu pada kendaraan adalah sistem pengapian yang kurang maksimal sehingga menyebabkan mesin menjadi susah distarter atau hidupkan sampai boros konsumsi bahan bakar.

“Dan kemungkinan terburuknya adalah, mesin kendaraan bisa rusak. Karena dengan kualitas yang rendah, memungkinkan adanya keramik ecah, dan bisa berdampak paling fatal yakni bisa membuat piston jebol,” tambah Citra Aji.

Adapun terkait langkah hukum yang akan ditempuh oleh Niterra Mobility dalam memberikan efek jera kepada pelaku pembuat busi palsu, pihaknya tidak segan-segan menempuh jalur hukum karena hal tersebut sudah tertuang di dalam Undang-Undang Perdagangan.

“Kami akan menindak tegas yang terbukti secara jelas dari online dan offline berdasarkan Undang-Undang Perdagangan terkait barang palsu akan ditindak pidana,” pungkasnya. (*)

LEAVE A REPLY