Insentif Mobil Listrik CBU Resmi Berakhir Desember 2025

0
impor mobil listrik insentif

ROCKOMOTIF, Jakarta – Pemerintah Indonesia menegaskan akan menghentikan insentif impor mobil listrik Completely Built Up (CBU) mulai akhir tahun 2025. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita secara resmi mengumumkan kebijakan ini dalam konferensi pers di Jakarta.

Agus menekankan bahwa pemerintah tidak akan lagi mengeluarkan izin impor mobil listrik CBU dalam skema investasi yang disertai manfaat insentif.

Dengan keputusan ini, subsidi untuk mobil listrik berbasis baterai yang diimpor secara utuh akan berakhir per 31 Desember 2025. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ekosistem kendaraan listrik (EV) dengan mendorong produsen membangun pabrik dan memproduksi unit secara lokal.

Baca juga: Insentif Impor Mobil Listrik CBU Resmi Berakhir 2025, Produsen Wajib Produksi Lokal

impor mobil listrik byd

Tujuan Pemerintah Mengakhiri Insentif

Kebijakan penghentian insentif ini mendapat penegasan dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta. Ia menjelaskan bahwa pemerintah ingin mendorong pabrikan kendaraan listrik beralih dari sekadar mengimpor produk jadi ke membangun fasilitas produksi di Indonesia.

“CBU tidak akan kita perpanjang. Saat ini beberapa merek, termasuk BYD, sudah berkomitmen membangun pabrik di Indonesia dan memulai produksi lokal,” jelas Setia.

Langkah ini penting untuk memperkuat industri otomotif nasional sekaligus menciptakan lapangan kerja baru. Dengan produksi lokal, rantai pasok industri komponen juga akan berkembang, sehingga nilai tambah ekonomi lebih besar dapat dinikmati di dalam negeri.

Skema Insentif yang Berakhir

Program insentif mobil listrik CBU sebelumnya memberikan sejumlah fasilitas menarik. Produsen yang mengimpor mobil listrik secara utuh mendapat bebas bea masuk, pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, sebagai kompensasi, mereka wajib memproduksi jumlah kendaraan yang sama di dalam negeri dengan skema 1:1.

Baca juga: BYD Ekspor Mobil Listrik Buatan Thailand ke Eropa, Hindari Tarif Uni Eropa

Pemerintah juga menetapkan bahwa batas akhir pengajuan program insentif hanya sampai 31 Maret 2025, sehingga pabrikan yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus segera mengajukan sebelum tenggat waktu.

Hingga saat ini, terdapat enam perusahaan yang sudah memanfaatkan program insentif impor mobil listrik CBU, yaitu:

  • PT National Assemblers (membawa merek Citroen, Aion, dan Maxus)
  • PT BYD Auto Indonesia
  • PT Geely Motor Indonesia
  • PT VinFast Automobile Indonesia
  • PT Era Industri Otomotif (Xpeng)
  • PT Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM Ora)

Keenam perusahaan tersebut telah berkomitmen menanamkan investasi hingga Rp 15,52 triliun dengan target kapasitas produksi mencapai 305.000 unit.

Baca juga: Produsen Minta Insentif Motor Listrik Diterapkan Kembali

Penghentian insentif ini akan menjadi momentum penting bagi produsen mobil listrik untuk mempercepat strategi lokalisasi produksi.

Pemerintah berharap kebijakan ini akan memacu percepatan pembangunan pabrik, transfer teknologi, serta menciptakan ekosistem EV yang lebih matang di Indonesia.

Dengan produksi lokal, harga mobil listrik diharapkan menjadi lebih kompetitif bagi konsumen sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here