ROCKOMOTIF, Jakarta – Perluasan sistem ganjil-genap di sejumlah wilayah DKI Jakarta akan berakhir pada hari ini, 2 September 2018. Aturan pembatasan kendaraan itu memang diberlakukan hanya selama ajang Asian Games 2018 berlangsung.
Tujuan utama untuk mendukung semua aktivitas, terutama akses untuk para atlet agar tidak macet sampai ke tempat lokasi bertanding.
Selama masa uji coba dan penerapan, klaim polisi dan Pemprov DKI Jakarta cukup positif karena berhasil mengurai kemacetan dan tingkat polusi udara menjadi lebih baik, serta terjadi peningkatan kecepatan laju kendaraan bermotor.
Pertanyaan besar yang ada dibenak masyarakat Ibu Kota, yaitu apakah kebijakan yang disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu akan dilanjutkan atau benar hanya sampai 2 September 2018 saja?
Baca juga: Aturan Ganjil Genap Berlanjut Setelah Asian Games? Ini Kata Kakorlantas
“Tergantung dari masyarakat, dan nanti hasil dari evaluasi setelah penetapan. Jangan tanyakan kepada saya, langsung tanyakan saja kepada Gubernur DKI Jakarta,” ungkap AKBP Budiyanto Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya di Jakarta belum lama ini.
Selama penetapan, hampir 22 ribu mobil yang kena tilang karena melanggar aturan. Dominasi pelanggar masih besar di wilayah Jakarta Timur dengan jumlah mencapai 4.212 mobil.
“Lokasi yang paling banyak melakukan tilang yaitu di Rasuna Said, Panjaitan, dan Benjamin Sueb Kemayoran. Ketiga wilayah itu yang mendomonasi kalau untuk jumlah tindakan,” tutur Budiyanto.
Diperpanjang Hingga 13 Oktober
Tapi dari hasil evaluasi yang dinilai cukup positif selama Asian Games 2018, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melanjutkan kebijakan ini. Aturan ganjil genap pun diperpanjang hingga menjelang dan pelaksanaan Asian Para Games 2018.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 92 Tahun 2018, perpanjangan aturan ganjil genap ini bakal dilakukan mulai 3 September hingga 13 Oktober 2018. Hanya saja pembatasan ini diberlakukan Senin sampai Jumat, pukul 06.00 hingga 21.00. Untuk akhir pekan atau Sabtu-Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan Presiden tidak berlaku.
Selain masalah hari pelaksanaan, ada penyesuaian lain dalam perpanjangan ganjil-genap ini. Anies mengatakan, ganjil-genap tidak diterapkan dari persimpangan sampai pintu masuk dan keluar tol. Hal ini dilakukan supaya pengguna tol bisa keluar dan masuk dengan leluasa.
Untuk ruas jalan yang bakal diberlakukan aturan ganjil genap, antara lain Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Soedirman, Jalan Gatot Subroto, dan sebagian jalan Jenderal S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS Tubun).
Aturan ganjil genap juga berlaku di Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan sebagian Jalan Benyamin Sueb (mulai dari Bundaran Angkasa sampai Kupingan Ancol) diberlakukan mulai 1 Oktober sampai 13 Oktober 2018.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kebijakan ganjil genap tetap akan dilaksanakan pada bulan September dengan alasan agar masyarakat tidak kaget dengan penerapan sistem tersebut. Selain itu, Anies menilai hal tersebut dapat menjaga kebiasaan masyarakat tetap terbangun.
“Ini mempermudah pengelolaan lalu lintas dan menjaga kebiasaan yang sudah terbangun selama Asian Games. Kalau kami melakukan jeda harus menegakkan aturan lagi,” papar Anies.
Dia menambahkan, perpanjangan ganjil-genap merupakan kebijakan jangka pendek. Dia meminta tidak perlu ada yang berspekulasi apakah ganjil-genap akan diperpanjang kembali atau tidak.