Selama Agustus 2018, Polisi Tilang 26.055 Pelanggar Ganjil Genap

0
ganjil genap
Aturan ganjil genap akan diperpanjang hingga Oktober (foto/tabloidbintang.com)

ROCKOMOTIF, Jakarta – Penerapan perluasan pembatasan kendaraan dengan cara ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta dimulai pada 1 Agustus 2018. Selama satu bulan penuh, jumlah pelanggar aturan tersebut mencapai puluhan ribu.

Data yang dirilis oleh Polda Metro Jaya, dari 1 hingga 31 Agustus 2018 polisi telah melakukan tilang kepada 26.055 pengguna mobil yang melanggar ganjil-genap.

Barang bukti yang disita, kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto berupa SIM dengan jumlah 13.411, dan STNK 12.614.

Baca juga: Asian Games Usai, Perluasan Ganjil-Genap Jakarta Pun Diperpanjang

“Paling tinggi di daerah Jakarta Timur dengan jumlah 5.248 pelanggar selama Agustus 2018,” ungkap Budiyanto di Jakarta, Senin (3/9/2018).

Banyak Yang Tidak Tahu

Selain Jakarta Timur, pelanggar juga banyak di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, yaitu mencapai 4.442. Kemudian Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur 4.174 pengendara yang ditilang.

“Lokasi paling sedikit seperti Jalan Gatot Subroto, dan jalan lainnya,” kata Budiyanto.

Alasan melanggar, kata dia ada yang memang sengaja, hingga tidak tahu jika kawasan tersebut kena peraturan perluasan ganjil-genap. Bahkan, ada juga yang mengeluh kalau polisi kurang melakukan sosialisasi.

Ganjil Genap Diperpanjang

Sementara itu, berdasarkan evaluasi yang cukup positif atas aturan ganjil genap selama Asian Games 2018, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melanjutkan kebijakan tersebut hingga menjelang dan pelaksanaan Asian Para Games 2018.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 92 Tahun 2018, pembatasan lalu lintas dengan aturan ganjil genap ini bakal dilakukan mulai 3 September hingga 13 Oktober 2018.

Pembatasan ini diberlakukan Senin sampai Jumat, pukul 06.00 hingga 21.00. Sedangkan hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan Presiden tidak berlaku.

Ruas jalan yang bakal diberlakukan aturan ganjil genap, antara lain Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Soedirman, Jalan Gatot Subroto. Dan sebagian jalan Jenderal S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS Tubun).

Selain itu, aturan ganjil genap juga berlaku di Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan sebagian Jalan Benyamin Sueb (mulai dari Bundaran Angkasa sampai Kupingan Ancol) diberlakukan mulai 1 Oktober sampai 13 Oktober 2018.

Pembatasan lalu lintas ganjil genap ini tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol. Dan juga segmen pintu tol sampai dengan persimpangan terdekat.

LEAVE A REPLY