ROCKOMOTIF, Jakarta – Pemerintah sudah mulai mewajibkan penggunaan bahan bakar diesel yang dicampur dengan kelapa sawit atau Solar B20. Untuk itu, Pemerintah pun tidak main-main, karena jika ada operator atau badan usaha yang melanggar akan terancam denda.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, mengatakan pemerintah akan menindak tegas badan usaha yang masih menjual B0 atau solar tanpa campuran kelapa sawit. Hal ini dengan semakin gencarnya pemerintah mengampanyekan penggunaan B20.
Untuk itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati langsung melakukan sidak. Ia mengecek langsung kesiapan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) Pertamina di SPBU 34.13102 Jl. Matraman Raya, Jakarta Timur.
Nicke menjelaskan untuk implementasi B20 pada produk solar, termasuk Non PSO seluruh fasilitas produksi BBM Pertamina, sebanyak 112 terminal BBM telah siap menyalurkan B20. Selanjutnya untuk memastikan produk dapat digunakan konsumen akhir terutama pada mobil pribadi berbahan bakar diesel, maka manajemen perlu meninjau kesiapan fasilitas dan pengelolaan SPBU yang umumnya dikelola oleh mitra bisnis Pertamina.
Baca juga: Biosolar Hilang Dari SPBU Dan Resmi Diganti Oleh Solar B20
“Ujung tombak kesuksesan implementasi B20 salah satunya ada di SPBU. Sehingga kami perlu dukungan pengusaha SPBU agar mereka dapat memaksimalkan penjualan solar 20 persen. Tapi secara prinsip, outlet SPBU kami sudah siap pasarkan B20,” ujarnya.
Target Awal Jakarta
Menurut Nicke, penerapan B20 Non PSO di Jakarta merupakan wilayah yang potensial karena hingga saat ini terdapat 216 SPBU yang menjual produk diesel. Dengan kebijakan baru ini, Pertamina akan menjual B20 di 174 SPBU Jakarta.
Penjualan B20 di Jakarta akan dipasok dari Terminal BBM Jakarta Group yang telah mampu menyediakan 80,1 ribu kiloliter (KL). Kunjungan ke SPBU ini juga dimaksudkan agar kebijakan perluasan mandatori B20 dapat efektif berlaku sejak 1 September 2018. Sehingga produk B0 di pasaran dapat berganti dengan B20.
Berdasarkan ketentuan, apabila Badan Usaha BBM tidak melakukan pencampuran, dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM akan dikenakan denda yang cukup berat, yaitu Rp. 6.000 perliter.
Namun kata Nicke Widyawati, produk B0 masih berlaku untuk beberapa produk. Pengecualian juga dapat diberlakukan, terutama terhadap Pembangkit Listrik yang menggunakan turbine aeroderivative, alat utama sistem senjata (alutsista), dan perusahaan tambang yang berlokasi di ketinggian.
“Pada produk solar tertentu masih terdapat pengecualian digunakan B0, khususnya produk setara Pertadex atau Diesel Premium,” ungkapnya.
Sebagai BUMN utama di sektor Migas, tambah Nicke Pertamina berharap perluasan penggunaan B20 pada produk BBM Diesel ini dapat mendorong penggunaan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan bagi kendaraan pribadi. Sekaligus dapat mengurangi impor BBM sehingga akan berdampak pada perbaikan neraca perdagangan dan penggunaan devisa negara.