Hanya Mobil Baru Yang Wajib Euro 4, Pemilik Mobil Lama Tidak Perlu Risau

0
giias 2018
Pameran GIIAS 2018 akan menjadi tempat dideklarasikannya kendaraan berstandar Euro 4

ROCKOMOTIF, Jakarta – Mulai Oktober mendatang pemerintah Indonesia akan mewajibkan semua kendaraan baru sudah berstandar emisi Euro 4. Lalu bagaimana dengan pemilik kendaraan lama yang masih berstandar Euro 2, haruskah meyesuaikan dengan Euro 4?

Peraturan mengenai wajib Euro 4 ini di atur dalam Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih Tipe Baru Katagori M, N dan O. Tertuang dalam pasal 2 ayat 1, setiap usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor tipe baru, wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang standar Euro 4.

Dengan kata lain, pasal tersebut mensyaratkan bahwa mesin kendaraan baru yang boleh atau diizinkan untuk dijual dan digunakan di Indonesia adalah yang sudah memenuhi ketentuan standar Baku Mutu Emisi Gas Buang Euro 4. Berarti, ketentuan standar emisi Euro 4 ini hanya diwajibkan untuk kendaraan baru, bukan kendaraan lama atau yang sudah ada ditangan konsumen.

Ternyata bagi pemilik kendaraan lama yang masih Euro 2 tidak perlu risau, apalagi harus memikirkan untuk mengganti ke Euro 4. Hal ini berlaku bagi semua pemilik kendaraan bermotor.

Baca juga: Ternyata Pertamina Sudah Jual BBM Berstandar Euro 4 di Indonesia

Peraturan Menteri LHK ini sama sekali tidak menyinggung soal ambang batas emisi bagi kendaraan yang sudah diproduksi atau dibeli konsumen sebelum aturan ini efektif diberlakukan.

PT Toyota-Astra Motor memastikan kepada semua pelanggan, baik pemilik lama Toyota maupun yang akan membeli kendaraan baru, untuk tidak khawatir dengan akan diberlakukannya ketentuan standard Euro 4 bagi kendaraan roda empat oleh pemerintah, seperti

“Peraturan menteri hanya menekankan pada kewajiban terhadap pelaku industri, bukan pada kewajiban pelanggan, sehingga mereka ini tidak perlu khawatir. Sebagai Agen Pemegang Merek (APM), TAM memastikan akan memenuhi ketentuan tersebut di waktu yang ditentukan oleh pemerintah. Semua emisi kendaraan baru Toyota yang dijual di setiap dealer, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun luar negeri, dipastikan sudah memenuhi sudah standar Euro 4. Jadi pelanggan tidak perlu risau,” kata Executive General Manager TAM, Fransiscus Soerjopranoto.

Begitu juga dengan kendaraan lainnya seperti Mitsubishi, tidak perlu ada penyesuaian dari Euro 2 ke Euro 4. Menurut Irwan Kuncoro Director Sales & Marketing PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) peraturan itu hanya untuk mobil baru saja.

“Peraturan itu kan hanya berlaku untuk mobil baru yang diproduksi mulai Oktober. Kita sudah siapkan kalau untuk mobil baru di pabrik, kan masih untuk mobil bensin dulu,” ujar Irwan belum lama ini.

Tidak Perlu Ubah ke Euro 4

Mengenai adanya ada keinginan pemilik kendaraan lama yang ingin menyesuaikan atau memodifikasi mesin mobilnya sesuai standar Euro 4. Ini bisa dilakukan dengan melakukan penggantian dan penambahan sejumlah komponen, salah satunya converter.

Tapi sebenarnya bahan bakar Euro 4 tidak akan bermasalah jika digunakan pada mobil Euro 2. Hal ini dikemukakan oleh pemerhati otomotif yang juga Dosen Teknik Mesin Institut Teknologi Bandung (ITB), Tri Yuswidjajanto Zaenuri.

Malah dari sisi performa kendaraan akan lebih baik di mana proses pembakaran menjadi lebih baik. Karena oktan bahan bakar Euro 4 lebih tinggi dan sulfurnya lebih rendah sehingga emisinya juga rendah.

Oleh karena itu, pemilik mobil lama yang beredar selama ini dengan standar Euro 2 tidak perlu melakukan modifikasi engine-nya. Selain tidak terkena aturan emisi yang baru, modifikasi pada engine Euro 2 agar sesuai standar Euro 4 tidak akan mempengaruhi performa kendaraan.

Baca juga: Mesin Common Rail Diesel Isuzu Sudah Siap Hadapi Euro 4

“Artinya bagi masyarakat yang selama ini memiliki kendaraan dengan standar Euro 2 tidak perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan modifikasi. Apalagi terhadap performa kendaraan juga tidak ada pengaruhnya,” kata Tri Yuswidjajanto.

Seperti diketahui, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017, PT (Persero) Pertamina juga diharuskan untuk menyediakan BBM dengan kadar oktan (RON) di atas 92. Karena hanya bahan bakar jenis inilah yang bisa digunakan oleh kendaraan dengan engine berstandar Euro 4.

Sejalan dengan hal itu, untuk mendukung efektivitas pencapaian penurunan emisi gas buang, secara bertahap Pertamina diminta mengurangi pasokan BBM dengan RON di bawah 92.

Jika nanti BBM yang didistribusikan Pertamina semuanya dengan RON di atas 92, kendaraan lama juga bisa langsung menggunakannya. Malah kinerja mesin akan lebih baik, karena proses pembakaran dengan bahan bakar beroktan tinggi akan berjalan lebih sempurna atau maksimal.

LEAVE A REPLY