Aturan ERP Belum Jelas, Solusinya Ganjil Genap Bakal Diperluas Pada 2019

0
ganjil genap
Aturan ganjil genap akan diperpanjang hingga Oktober (foto/tabloidbintang.com)

ROCKOMOTIF, Jakarta – Penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar tampaknya belum bisa diterapkan di Jakarta dalam waktu dekat ini. Untuk itu, aturan pembatasan ganjil-genap akan diperpanjang pada 2019.

Hal ini dijelaskan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang menyatakan jika ERP masih dalam tahap lelang. Sehingga belum ada keputusan kapan mulai diujicoba. Menurut rencana baru akan dimulai November 2019.

Selain itu, sebagian besar masukan dari berbagai pihak, juga mendorong untuk terus memperpanjang ganjil-genap. “Jika opsi itu diambil maka ada modifikasi wilayah ganjil-genap yang baru. Sebab, sekarang ini diberlakukan di sejumlah wilayah dan berakhir pada 31 Desember 2018,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko dilansir dari laman NTMCPolri.

Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang Lagi

Sehingga pemberlakuan ganjil-genap masih jadi solusi yang terbaik guna mengatasi kemacetan di Ibu Kota. Tentunya dengan ada modifikasi wilayah ganjil-genap yang baru.

Sekarang ini ganjil-genap diberlakukan di sejumlah wilayah dan berakhir pada 31 Desember 2018. Yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.

Selanjutnya, akan ditambah lagi di Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani. Aturan ini akan berlaku dari Senin hingga Jumat pukul 06.00-09.00 WIB, dan 16.00-21.00 WIB, kecuali Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.

LEAVE A REPLY