ROCKOMOTIF, Jakarta – Salah satu fitur yang paling modern pada Smart Surat Izin Mengemudi (SIM), yaitu mempu merekam data jumlah pelanggaran atau tilang. Contoh, pemilik mobil atau sepeda motor itu dalam satu tahun kena 5 kali tilang, maka akan tercatat lengkap.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, data itu akan otomatis tercatat di sistem Polri. Mulai tanggal, lokasi kejadian, hingga jenis pelanggaran yang dilanggar.
“Jadi nanti satu tahun sekali akan ada evaluasi, yang banyak akan diberikan sanksi. Dan sebaliknya jika tidak pernah melanggar aturan lalu lintas maka akan diberikan penghargaan,” ungkap Refdi di Jakarta, Senin (26/8/2019).
Baca juga: Catat Waktu Perpanjang SIM yang Habis Pada Masa Libur Lebaran
SIM model terbaru itu kata Refdi akan ditanamkan chip yang fungsinya menyimpan seluruh data pemilik, seperti alamat rumah, data pribadi, dan lain sebagainya.
Bahkan proses permohonan baru hingga perpanjang masa berlaku, hingga tarif tetap sama seperti SIM model yang lama.
“Tidak ada kenaikan tarif, semuanya sama tidak ada yang berubah dan yang berubah hanya model dan kini lebih modern karena banyak fiturnya,” tutur Refdi.
Smart SIM itu sendiri akan diluncurkan secara resmi pada 22 September 2019. Refdi berharap masyarakat dapat memanfaatkan inovasi terbaru dari Korlantas Polri ini.