ROCKOMOTIF, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya dalam waktu dekat ini akan memberlakukan ujian praktik dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara elektronik. Jadi, ketika tes uji praktik, tidak ada lagi petugas yang menemani pemohon.
Sebab, seperti yang dijelaskan oleh Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, patok atau kun yang ada di tempat uji praktik akan dipasang sensor yang akan terhubung langsung dengan server milik petugas.
“Apabila pemohon SIM itu menabrak patok itu, maka sensor secara otomatis akan membaca. Jadi penilaiannya lebih objektif dan akurat, ketimbang ada petugas di lapangan,” ungkap Fahri di Jakarta, Senin (14/10/2019).
Baca juga: Resmi Meluncur, Harga Bikin Smart SIM Tidak Berubah
Menurut Fahri, mekanisme komputerisasi ini juga bisa membaca kecepatan dari kendaraan yang dikemudikan oleh pemohon SIM.
“Jadi ketika mulai uji praktik sampai selesai di garis finis bisa terdeteksi seberapa waktunya,” tutur Fahri.
Fahri melanjutkan, jadi nanti sebelum diluncurkan, polisi akan melakukan sosialisasi minimal satu pekan sebelum jadwal peluncuran.
Kata dia, target polisi, program uji praktik SIM elektronik ini meluncur setelah pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019.