ROCKOMOTIF, Jakarta – Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanka hanya boleh dilintasi oleh kendaraan roda empat atau lebih. Sepeda motor tidak boleh lewat karena sejumlah faktor, salah satunya keamanan karena hembusan angin di atas terlalu kencang.
Meski sudah dipasang rambu larangan, tetap saja pemotor nekat melintas di JLNT itu. Sebagai langkah menanggulangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di sepanjang jalur itu.
“Kita akan terapkan dalam waktu dekat ini,” tutur Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar ketika dihubungi ROCKOMOTIF, Selasa (18/2/2020).
Kapan mulai diterapkan, Fahri belum mau memberikan informasi. Namun yang jelas kata dia sedang dipersiapkan dan segera diterapkan untuk menangkap pelanggar terutama pengguna motor.
Baca juga: Resmi Berlaku, Ini Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik untuk Pemotor
“Sudah masuk rencana, dan segera direalisasikan agar tidak ada lagi pemotor yang melintas di JLNT itu,” ungkap Fahri.
Larangan itu, hampir serupa dengan aturan motor tidak boleh masuk jalan Tol. Salah satu yang ditekankan, yaitu adanya kemungkinan pengendara motor celaka akibat kuatnya terpaan angin di atas JLNT.
Bukan hanya itu, jalurnya menyatu dengan roda empat atau lebih yang memiliki kecepatan dan fisik lebih besar dari motor, sehingga potensi bermasalah. Pemotor itu juga bisa jadi korban, penyebab kecelakaan atau terlibat dalam kecelakaan.