Resmi Berlaku, Ini Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik untuk Pemotor

0
tilang elektronik pemotor

ROCKOMOTIF, Jakarta – Pemotor terutama yang pelat nomor B atau wilayah hukum Polda Metro Jakarta, harus sudah mulai tertib. Sebab, tilang elektronik resmi diberlakukan pada pengguna sepeda motor per tanggal 1 Februari 2020.

Bukan sekadar sosialisasi, tetapi pemotor yang melanggar maka akan langsung kena tilang elektronik. Wilayahnya sementara di sepanjang Jalan Sudirman hingga MH Thamrin, Jakarta Pusat.

“Langsung penindakan, pemotor yang melanggar akan langsung dikirimkan surat tilang seperti penerapan pada mobil,” jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar ketika dihubungi Rockomotif, Jumat (31/1/2020).

Baca juga: Mulai 1 Februari, Pemotor yang Tak Pakai Helm Kena Tilang Elektronik

Berikut rinciannya jenis pelanggaran yang sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

1. Tidak Pakai Helm

Pasal 106 ayat 8 menyebut, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000

2. Main Gawai

Pelanggaran bermain gawai sambil menyetir tertuang pada Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Disebutkan, pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000

3. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan

Pemotor yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan diganjar kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500.000, sesuai Pasal 287 ayat 1.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memastikan ETLE akan menilang pengemudi mobil dan motor, yang menerobos jalur sepeda yang sudah ditandai rambu dan marka.

4. Menggunakan Pelat Palsu

Terakhir, tilang elektronik juga bisa mendeteksi pelanggaran menggunakan pelat nomor palsu yang disebutkan pada Pasal 280. Kendaraan bermotor, termasuk motor, yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

“Kalau dia hanya memalsukan pelat nomor, kita anggap dia tidak menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan TNKB yang dikeluarkan oleh Polri. Makanya itu nanti kita tilang dengan menggunakan tilang saja,” tutup Fahri.

LEAVE A REPLY