Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Saat Pandemi Corona

0
bayar pajak kendaraan online saat corona

ROCKOMOTIF, Jakarta – Saat pandemi virus corona seperti sekarang ini, bukan berarti lupa untuk bayar pajak kendaraan ya. Telat sih boleh-boleh saja, tapi ya kalau ada dendanya nanti maklumin ya.

Biar enggak perlu keluar rumah, sebenarnya Anda bisa lho bayar pajak sambil selonjoran di rumah saja. Caranya juga mudah, tinggal unduh aplikasinya, isi data-data, terus bayar lewat e-banking.

Pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional di Google Play. Sementara ini memang aplikasi Samsat Online Nasional baru ada untuk smartphone berbasis Android.

Langkah kedua, wajib pajak melakukan registrasi diri dan juga kendaraannya. Jika data sudah terisi dengan baik dan benar, klik tombol lanjutkan, apabila tidak ditemukan data registrasi kendaraan bermotor maka akan terdapat info pemberitahuan.

Baca juga: Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun Tak Boleh Beroperasi di Jalan Raya

Bila ditemukan, maka akan tampil info data kendaraan, biaya pembayaran dan kode billing. Selebihnya tinggal melakukan pembayaran seperti proses online di atas. Namun patut diperhatikan kode bayar berlaku selama maksimal 2 jam, apabila belum dilakukan pembayaran dalam rentang waktu tersebut, maka Anda harus melakukan pendaftaran ulang.

Sebagai catatan, rekening pemilik harus sama dengan data pada KTP dan STNK. Anda tidak bisa menumpang bayar dari rekening orang lain atau membayarkan pajak kendaraan milik orang lain.

Cara lebih mudah pun bisa Anda manfaatkan dengan membayarkan pajak melalui minimarket atau juga melalui marketplace seperti Tokopedia atau Bukalapak.

Untuk di minimarket, prosedurnya sama yaitu menyerahkan STNK dan KTP asli, dilanjutkan pendataan dari kasir seperti NIK, nopol, nomor mesin dan nomor telepon. Setelah itu muncul nominal yang harus dibayarkan dan Anda bakal mendapatkan bukti pembayaran serta SMS berisi ERI (Electronic Registration and Identification). Klik SMS tadi, maka akan muncul gambar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (e-TBPKP) yang dilengkapi dengan barcode (QR code).

Baca juga: Jakarta Resmi Terapkan Bebas Pajak untuk Kendaraan Listrik

Ini menjadi tanda bukti pelunasan pajak kendaraan dan bukti pengesahan STNK yang bisa disimpan atau dicetak. Dengan QR Code ini membuat pemilik kendaraan tidak tidak perlu balik ke Samsat lagi untuk mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Print out e-TBPKP ini sah di Kepolisian sekalipun mencetak sendiri di rumah.

Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada STNK. Kemudian stiker pengesahan STNK akan dikirim ke pemohon/wajib pajak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK.

Mudah kan? Siapa yang sudah coba nih metode bayar pajak online?

LEAVE A REPLY