Ini Kriteria yang Dapat Fasilitas Keringanan Kredit Kendaraan

0
keringanan kredit bagi diriver ojol

ROCKOMOTIF, Jakarta – Wabah Covid-19 alias Corona di Indonesia, semakin meluas. Kondisi ini menjadikan semua sektor usaha menjadi tidak kondusif, karena tidak boleh melakukan aktivitas di luar.

Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keringanan kepada sejumlah jenis pekerja. Kelonggaran yang diberikan ditunjukkan kepada tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan bermotor selama satu tahun. Aturan ini akan diaplikasikan mulai April 2020 mendatang.

“Bulan April sudah dimulai dan OJK juga sedang menyiapkan segalanya untuk bisa segera diterapkan,” ungkap Jokowi dalam video conference dari Istana Merdeka, Bogor, Selasa (31/3/2020).

Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Saat Pandemi Corona

Jokowi menjelaskan, akan memberikan keringanan bagi pengusaha sektor kecil dan menengah. Para pengusaha yang melakukan kredit dengan nilai di bawah Rp 10 miliar akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan penurunan bunga.

“Tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, saya sampaikan kepada mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama satu tahun,” tutur Jokowi.

Sementara itu, Asosiasi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menyambut baik rencana tersebut. Hanya saja, diharapkan pemerintah dan perusahaan pembiayaan segera merilis skema teknisnya.

“Supaya regulasi yang dibuat tepat sasaran. Kami menyambut dengan baik,” ucap Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

LEAVE A REPLY