Awas Pesepeda Bisa Kena Tilang Kalau Keluar Jalur

0
pesepeda kena tilang
Pesepeda yang keluar jalur sepeda bisa kena tilang lho! (Foto/Merdeka.com)

ROCKOMOTIF, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, akhirnya turun tangan mengatur pengguna sepeda di jalanan DKI Jakarta. Langkah ini dilakukan guna meminimalisir kemacetan dan tentunya keamanan serta kenyamanan berlalu lintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambido Purnomo Yogo mengatakan, jam operasional jalur sepeda sementara (pop up bike lane) Sudirman-Thamrin berdasarkan jam pada pagi hari dan sore hari. Pelanggar yang keluar dari jalur sepeda bisa dikena tilang.

“Jalur sepeda ini akan kita gelar pada pagi hari dan sore hari. Apabila melanggar, maka akan kena tilang,” ungkap Sambodo saat dihubungi Rockomotif, Jumat (19/6/2020).

Pengaturan jalur sepeda dibagi, pada Senin-Jumat pagi hari pukul 06.00-08.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-18.00 WIB. Untuk Sabtu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-19.00 WIB.

Baca juga: Selama PSBB Jakarta, Tilang Elektronik Tetap Diterapkan

Sedangkan pada Minggu pagi harinya disesuaikan dengan car free day, sedangkan sore hari pada pukul 16.00-19.00 WIB. Pada rentang waktu setelah jam operasional, jalanan akan dimaksimalkan untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

“Jadi masih ada banyak pengendara sepeda yang dia tidak masuk kepada jalur sepeda tersebut tapi malah ambil jalur tengah nyelip-nyelip di antara kendaraan, tentu ini sangat berbahaya,” tuturnya.

Menurut dia, ketentuan bagi pelanggar sepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda ini diatur dalam Pasal 229 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Itu ada ancaman pidananya. Dendanya itu Rp 100.000 atau ancaman kurungan 15 hari. Jadi kami imbau untuk tertib agar kondisinya tetap kondusif, selamat, dan aman,” tutup Sambodo.

LEAVE A REPLY