Polisi Terus Lakukan Razia Penggunaan Masker

0
masker berkendara

ROCKOMOTIF, Jakarta – Berkendara sekarang ini harus menggunakan masker, meskipun mobil milik sendiri dan hanya seorang diri! Jika tidak siap-siap kena terguran bahkan denda oleh pihak berwenang. Seperti yang dilakukan oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sumenep, terus menggalakkan dan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menggunaan masker saat berkendara.

Terlebih untuk roda dua, mereka diwajibkan menggunakan masker saat mengendarai kendaraan. Begitu pun untuk pengemudi mobil, mereka juga harus tetap menggunakan masker sesuai dengan arahan dari pemerintah dan gugus tugas.

Selain memantau pengendara, Satlantas Polres Sumenep juga ikut menyasar pusat perbelanjaan untuk memantau penggunaan masker. Mayoritas, kesadaran masyarakat untuk penggunaan masker belum sepenuhnya dilakukan. Padahal, pemerintah sudah menetapkan sanksi bagi siapapun yang melanggar peraturan tersebut.

Baca juga: Polisi Bagikan Masker Kepada Pemudik di Rest Area

“Hal ini sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan dilanjutkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2020 soal pengendalian Covid-19. Maka dari itu, sebelum dilakukan tindakan secara hukum maka kita giatkan sosialisasi dengan membagikan masker kepada masyarakat,” ujar Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Apriyanto.

Sementara itu, apabila ada warga yang tidak menaati peraturan, dan tidak mematuhi protokol kesehatan maka petugas akan memberlakukan sanksi sosial kepada pelanggar. Sanksinya pun beragam, mulai dari push up dan menyanyikan lagu-lagu nasional.

“Bagi masyarakat wajib hukumnya memakai masker, bila tidak maka siap-siaplah untuk menerima sanksi sosial atau bahkan sanksi administrasi. Dengan begitu saya harap masyarakat dapat patuh dan sesuai dengan aturan yang berlaku dan Covid-19 segera berakhir,” tandasnya.

LEAVE A REPLY