Ini Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan sampai Akhir 2020

    0
    pajak kendaraan bebas denda corona

    ROCKOMOTIF, Jakarta – Menjelang akhir tahun dan sebagai bentuk meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19, maka sejumlah provinsi di Indonesia membebaskan denda pajak kendaraan. Program ini dilakukan sampai akhir Desember 2020.

    Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Tavip Supriyanto menjelaskan, perpanjangan masa penghapusan denda pajak kendaraan berlaku hingga 19 Desember 2020.

    “Semoga bisa meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini,” ungkap Tavip belum lama ini.

    Baca juga: Sah! Menteri Keuangan Tolak Pajak Mobil Baru Nol Persen

    Selain Jateng, Jatim juga memberlakukan pembebasan denda PKB dan sanksi administratif BBNKB. Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.

    Bapenda Bali, juga diberikan kebebasan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB hingga 18 Desember 2020 bagi warga Bali.

    Sebelumnya, pemerintah Provinsi Bali memberlakukan program pembebasan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor pada 21 April hingga 28 Agustus 2020.

    Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2020 menuliskan, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dilakukan terhadap proses pendaftaran, penetapan, dan pembayaran.

    Baca juga: Selama Pandemi, Bayar Pajak Kendaraan di Polda Tetap Buka

    Pemerintah daerah Provinsi Bengkulu memberikan keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

    Melansir situs resmi Pemprov Bengkulu, Kebijakan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini akan dilaksanakan mulai 11 Agustus 2020 hingga 11 Desember 2020.

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memberikan program bebas bea balik nama, denda PKB, dan tarif progresif pokok tunggakan.

    Pemerintah Sumatera Barat memberikan penghapusan sanski administratif PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan).

    Informasi dari media sosial resmi Provinsi Sumbar, program berlaku hingga 31 Oktober 2020.

    LEAVE A REPLY