Selama PSBB Jawa-Bali, Ojek Online Boleh Bawa Penumpang dengan Syarat Ini

0
masa transisi psbb ojol

ROCKOMOTIF, Jakarta – Pemerintah menetapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali pada 11 Januari hingga 22 Januari 2021. Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, aturan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.

Adapun aturan kendaraan umum termasuk ojek tertuang dalam Pasal 24 dan Pasal 25.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa kendaraan umum angkutan massal, taksi, dan kendaraan rental maksimal hanya bisa mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas.

Kemudian ojek online ataupun ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitas.

“Tapi saat menunggu penumpang dilarang berkerumun lebih dari lima orang. Pihak terkait juga harus memenuhi syarat tertentu yakni menerapkan protokol kesehatan,” beber Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Gara-gara PSBB Jawa – Bali, IIMS Diundur Lagi ke Maret 2021

Berikut isi Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 24 ayat 3 dan 4.

(3) Terhadap ojek online dan ojek pangkalan, pelaksanaan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19 meliputi:

a. diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol pencegahan Covid-19;

b. dilarang berkerumum lebih dari 5 (lima) orang;

c. wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor paling sedikit 1 m (satu meter); dan

d. terhadap perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi tidak berkerumum dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.

(4) Pembatasan kapasitas angkut sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Dilakukan terhadap sarana transportasi umum dan sarana transportasi perseorangan yang meliputi:

a. kapasitas angkut mobil penumpang, mobil bus, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas angkut; dan

b. kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi.

SHARE

LEAVE A REPLY