Mulai Besok Ganjil Genap Berlaku di Kota Bogor untuk Mobil dan Motor

    0
    ganjil genap motor saat pandemi

    ROCKOMOTIF, Jakarta – Terhitung Sabtu 6 Februari 2021, Kota Bogor resmi menerapkan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Jadi setiap akhir pekan, sepeda motor dan mobil yang melintas harus berdasarkan tanggal.

    Langkah ini dilakukan untuk menekan penularan Covid-19 di kota Hujan itu.

    “Warga Bogor dan juga warga Jakarta dan sekitarnya, Kota Bogor akan memberlakukan kebijakan ganjil genap. Mulai hari Sabtu tanggal 6 Februari,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dalam video yang diunggah di akun Instagramnya @bimaaryasugiarto, Kamis (4/2).

    Kebijakan ini dikecualikan untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, angkutan sembako atau BBM, serta kendaraan dinas pemerintah.

    Baca juga: Ganjil Genap Tak Akan Berlaku Selama Pandemi Covid-19 Belum Berakhir?

    Bima menuturkan kebijakan ganjil genap ini merupakan salah satu upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.

    Kesempatan sama, Kapolres Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo menyampaikan pihaknya bakal langsung memutarbalikkan kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap.

    “Saya mengingatkan kepada semua pengendara baik roda empat ataupun roda dua baik warga Bogor ataupun luar Bogor. Pada tanggal yang tidak sesuai dengan pelat nomor Anda akan kami putarbalikkan kembali ke tempat asal,” ujar Susatyo. (ana)

    LEAVE A REPLY